Rabu, 05 Desember 2012

Syarat Rumah Sehat

Fungsi rumah tidak sekedar sebagai tempat berlindung dari panas dan hujan, tetapi yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk membangun kehidupan keluarga yang sehat, aman dan sejahtera. Sebagai sarana untuk terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat, aman dan sejahtera tersebut, maka rumah itu sendiri haruslah sehat, aman dan nyaman untuk ditempati.

Untuk mewujudkan suatu rumah yang sehat, haruslah diperhatikan beberapa aspek-aspek yang mempengaruhi dan menjadi ukuran sehat tidaknya sebuah rumah, aspek-aspek ini adalah sebagai berikut:
1. Adanya Sirkulasi udara yang baik.
2. Pencahayaan yang cukup.
3. Terpenuhinya kebutuhan air bersih.
4. Pengelolaan sampah / limbah rumah tangga yang baik agar tidak menimbulkan pencemaran.
5. Bagian-bagian bangunan seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau yang kurang enak, rembesan air kotor maupun udara kotor.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baku mengenai syarat kesehatan Rumah tinggal melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 yang isinya sebagai berikut:

1. Bahan Bangunan
- Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
• Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
• Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
• Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
- Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

2. Komponen dan penataan ruang rumah
- Lantai kedap air dan mudah dibersihkan.
- Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara.
- Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan.
- Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
- Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir.
- Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
- Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.

3. Pencahayaan
Pencahayaan alami sinar matahari dan buatan, baik langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan. Untuk pencahayaan buatan (listrik) minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut:
· Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
· Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
· Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
· Pertukaran udara
· Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
· Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3

5. Ventilasi
Fungsi utama dari ventilasi adalah untuk menjaga agar sirkulasi udara berjalan dengan baik sehingga keseimbangan oksigen yang diperlukan penghuni rumah dapat terjaga dengan baik. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan tidak lancarnya sirkulasi udara sehingga akan membuat rumah menjadi pengap dan sesak. Luas ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.

6. Binatang penular penyakit.
Rumah akan sehat apabila rumah bebas dari masuk dan berkembangnya hewan sumber penyakit seperti tikus, serangga atau kecoa.

7. Air
- Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang.
- Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.

9. Limbah
- Limbah cair yang berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
- Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.

10. Kepadatan
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.

Adanya standar baku tentang syarat kesehatan rumah tinggal tersebut, apabila semuanya terpenuhi, maka pada akhirnya akan terpenuhi suatu kondisi rumah yang sehat dan layak untuk dihuni, kondisi itu antara lain:

1. Terpenuhinya kebutuhan fisiologis
Kebutuhan fisiologis mencakup suhu udara, pencahayaan/penerangan, sirkulasi udara dan isolasi udara.

2. Terpenuhinya kebutuhan psikologis
Kebutuhan fisiologis mencakup keadaan rumah dan sekitarnya, serta cara pengaturan yang sesuai dan memenuhi rasa keindahan (estetis), sosial (sebagai tempat berkomunikasi baik sesama anggota keluarga maupun tetangga) dan terjaganya privasi penghuni rumah.

3. Dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dalam rumah tangga, misalnya konstruksi rumah dan bahan-bahan bangunan yang kuat sehingga tidak mudah ambruk, pengaturan komponen (perabot dan aksesoris) rumah agar tidak terjadi kebakaran atau kecelakaan pada anak, serta tersedianya peralatan penanggulangan terjadinya suatu kecelakaan seperti tersedianya alat pemadam api.

4. Dapat mencegah atau meminimalisir terjangkitnya penyakit pada penghuni rumah, yaitu dengan tercukupinya kebutuhan sumber air bersih, pengelolaan sanitasi yang baik (sampah / limbah rumah tangga serta saluran air dan pembuangan), terjaganya kebersihan sehingga mencegah berkembangbiaknya hewan sumber penyakit seperti nyamuk, lalat, tikus dan sebagainya.
diposkan oleh: Admin
artikel Syarat Rumah Sehat dibuat pada jam: 12.17

2 komentar:

  1. Saya mah ucapkan terimakasih banyak aja deh buat informasi yang telah anda tulisnya pada blog ini hehe :)

    BalasHapus
  2. mantep. ijin sedot artikelnya gan

    Cari rumah di Jakarta? Langsung aja klik ini gan. Perumahan terbesar dan sudah dihuni oleh 3 generasi, klik www.citragardencity.com


    BalasHapus